Beranda Headline

Tak Selesai Sampai 31 Desember 2023, Kontraktor Proyek Pasar Baru Didenda

0
Pasar Baru Tanjungpinang yang dalam proses finalisasi setelah 31 Desember 2023 belum selesai 100 persen-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Pengerjaan Pasar Baru Tanjungpinang, yang diberi nama Encik Puan Perak, belum selesai dikerjakan hingga batas waktu yang diberikan.

Site Enginering Tiara Indopenta KSO, Hendro menyampaikan, pengerjaan proyek pasar baru sisanya tidak sampai 1 persen lagi. Lebih tepatnya sekitar 0,7 persen, yang belum diselesaikan hingga batas waktu 31 Desember 2023 lalu.

“Untuk itu kami sebagai kontraktor diberi penambahan waktu. Sebelum 20 Januari 2024 harus sudah selesai semua,” katanya kepada hariankepri.com, Jumat (5/1/2024) saat ditemui di Pasar Baru Tanjungpinang.

Atas kondisi itu, pihaknya dikenakan penalti atau denda, yang secara sistem nanti dibayar melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Mudah-mudahan sebelum 20 Januari 2024 sudah selesai semua,” katanya.

Ia menjelaskan, 0,7 persen pekerjaan yang belum rampung itu, sebagian besar tinggal proses merapikan saja. Salah satunya pemasangan paving di Blok A

“Untuk Block B, C dan D, pemasangan kabel dan yang kecil-kecil saja,” tuturnya.

Menurutnya, faktor yang membuat proyek tak bisa dikerjakan sesuai dengan target yang diberikan, karena cuaca yang terjadi pada akhir tahun 2023 kemarin.

“Hujan terus. Tapi kami optimis ini bisa selesai di masa penambahan waktu. Karena tinggal sikit aja,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah pekerjaan rampung, pihaknya akan menyerahkan hasil pekerjaan ke Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.(zul)

Baca juga:  Gara-gara Bupati Hamid Beristri Lebih dari Satu, Gubernur Kena Demo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini