Beranda Headline

Tak Sampai 24 Jam, 5 Pelaku Narkoba Dibekuk Satnarkoba Polres

0
Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto, di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang, menggerebek 5 pelaku narkoba, diduga jenis sabu seberat 1,08 gram dan 164 butir pil ekstasi pada Kamis (4/7/2019) malam dan Jumat (5/7//2019) dinihari.

Hal itu dikatakan Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2019) sore.

Dwi Ramadhanto menerangkan, penangkapan itu berawal dari seorang Target Operasi (TO) bernama MA. Pelaku ini, menurut Dwi, digerebek di kamar kosnya di Setia Jaya, Jalan Kuantan pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB

“MA ditangkap di dalam kamar, ada barang buktinya sabu di bawa kasur seberat 0,15 gram,” jelasnya.

Lalu pihaknya kata Dwi, menangkap pelaku lainnya bernama CT di Gang Satria, Kilometer 7, Kota Tanjungpinang. Dengan barang bukti 0,93 gram sabu.

Dini harinya, Jumat (5/7/2019) sekitar pukul 05.00 WIB, anggotanya menangkap RZ, di Jalan Pelataran Inek, Kilometer 7, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Dari keterangan pelaku, tim menangkap AG beserta 2 butir ekstasi di Jalan Ganet.

Dari pengembangan kedua pelaku, kemudian anggota menangkap pengedar bernama HAP bersama 152 butir ekstasi warna biru dan kuning merek Lego.

Atas aksi para pelaku diancam pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kelima pelaku bukan satu rangkaian,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Belum Jadi Bupati Bintan, Alias Wello Tunaikan Janji, Kapal Solar Cell Sudah Tiba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini