Beranda Daerah Bintan

Tak Ada Komplain, KPU Bintan Tunggu Surat MK untuk Tetapkan Caleg Terpilih

0
Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi, beserta Ketua KPU Bintan Haris Daulay memperlihatkan berita acara penyerahan dokumen di Kantor KPU Kepri, Km 8 Atas, Kota Tanjungpinang-f/istimewa-humas kpu bintan

BINTAN (HAKA) – Hasil rekapitulasi perolehan suara Pileg dan Pilpres 2024 di Kabupaten Bintan, tidak ada perselisihan di antara peserta pemilu hingga pleno berakhir.

“Sejauh ini, tidak ada yang ajukan komplain hasil rekapitulasi perolehan suara dari peserta pemilu,” ucap Ketua KPU Bintan, Haris Daulay, kepada hariankepri.com, Sabtu (2/3/2024).

Sehingga, pihaknya menyerahkan langsung dokumen model D untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi ke KPU Kepri pada akhir Februari 2024 kemarin.

“Sedangkan, dokumen model D Caleg DPRD Bintan tetap ada di Kantor KPU Bintan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Haris, pihaknya menunggu tahapan penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih, perolehan kursi, dan penetapan caleg terpilih dalam pemilu 2024, sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024.

Untuk penghitungan dan penetapan perolehan kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan ketentuan, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.

Artinya, KPU akan melakukan penetapan Caleg DPRD terpilih paling lambat 3 hari, setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi untuk penetapan Caleg DPRD Bintan terpilih, menunggu surat pemberitahuan dari MK,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ada 97 Ribu PNS Fiktif, BKPSDM Kepri Pastikan Tak Ada ASN "Hantu" di Pemprov

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini