Beranda Headline

Tahun Depan, Pusat Kucurkan Rp 160 Miliar untuk Bangun Jalan di Kepri

0
Pembangunan Jalan Lintas Timur di Bintan yang menggunakan dana dari APBN tahun 2023. Tahun 2024 Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran Rp 160 miliar untuk pembangunan jalan di seluruh wilayah Kepri-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Di tahun anggaran 2024 mendatang, Pemerintah Pusat mengucurkan anggaran sebesar Rp 160 miliar dalam belanja APBN 2024 untuk pembangunan jalan diseluruh wilayah Provinsi Kepri.

Dilansir dari dokumen rincian alokasi DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 Kemenkeu pada Sabtu (18/11/2023), anggaran pembangunan jalan tersebut tersebar di 7 pemerintah daerah di Provinsi Kepri.

Dengan rincian Pemprov Kepri sebesar Rp 27 miliar, Pemkab Natuna Rp 31 miliar, Pemkab Anambas Rp 24,9 miliar, Pemkab Karimun Rp 24 miliar, Pemko Tanjungpinang Rp 6,4 miliar, Pemkab Lingga Rp 30,2 miliar dan Pemkab Bintan Rp 15.6 miliar.

Dalam dokumen itu juga dijelaskan, jalan yang dibangun untuk mendukung konektivitas daerah, penguatan destinasi pariwisata, elektrifikasi di daerah afirmasi, dan penguatan kawasan sentra produksi pangan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, di tahun anggaran 2024, total anggaran DAK Fisik yang ditetapkan di APBN sebesar Rp 53,82 triliun.

Dia mengatakan, anggaran tersebut, untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas pembangunan rendah karbon dan transisi energi,” jelasnya dilansir dari laman djpk.kemenkeu.go.id. (kar)

Rincian DAK Fisik Pembangunan Jalan di Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024 :

1. Pemprov Kepri : Rp27.526.976.000
2. Pemkab Natuna : Rp31.271.824.000
3. Pemkab Anambas : Rp24.938.311.000
4. Pemkab Karimun : Rp24.423.003.000
5. Pemko Batam : –
6. Pemko Tanjungpinang : Rp6.463.790.000
7. Pemkab Lingga : Rp30.227.048.000
8. Pemkab Bintan : Rp15.648.639.000

TOTAL : Rp160.499.591.000

#sumber : djpk.kemenkeu.go.id

Baca juga:  Di Dinas Ini, Rajin Masuk Kantor Dapat Hadiah
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini