Harian Kepri

Tahun Depan Bayar Parkir Motor Rp 1.000

Petugas parkir di salah satu pasar di Karimun

KARIMUN (HAKA)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menggesa draf rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang parkir. Pemerintah menargetkan, tahun 2018 mendatang perda ini sudah diberlakukan.

Dalam draf tersebut, tarif parkir untuk kenderaan roda dua Rp 1.000 dan mobil atau roda empat Rp 2 ribu. Hal ini disampaikan epala Dinas Perhubungan Karimun, Fajar Harison.

“Banyak yang berubah dalam draf ranperda perpakiran terutama soal tarif parkir baru dan apakah akan menggunakan sistem hitungan parkir per jam, atau metode lainnya,” jelasnya.

Selain masalah tarif dan metode, sambung Fajar, tata kelola parkir juga diatur dalam ranperda tersebut. Apakah nantinya pengelolaan perorangan atau melalui perusahaan. Yang terpenting, pengelolaan parkir dan hasilnya bisa memberi dampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami sudah kordinadi dengan bagian hukum pemkab dan biro hukum Pemerintah Provinsi Kepri, untuk segera menuntaskan ranperda ini dengan DPRD Karimun,” tukasnya. (bet)

Exit mobile version