Beranda Daerah Bintan

Tahun 2025, Bapenda Targetkan Pajak PBBP2 Rp34 Miliar

0
Pegawai pajak sedang melayani wajib pajak di Kantor Bapenda Bintan, Kijang Kota-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan, Mohd Setioso mengatakan, pihaknya menargetkan realisasi pajak untuk Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) tahun 2025, di wilayah Kabupaten Bintan sekitar Rp34 miliar.

Bahkan, kata dia, pihaknya telah mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) PBBP2 sekiar 90 ribu lembar lebih, untuk diberikan kepada wajib pajak yang ada di 10 kecamatan.

“Dari Bapenda diberikan ke petugas pajak kelurahan dan desa untuk dibagikan ke masyarakat,” ucapnya, kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu.

Setioso menerangkan, untuk realisasi PBBP2 tahun 2024 silam mencapai angka Rp31 miliar lebih atau 100,07 persen. “Dengan jumlah SPPT sebanyak 79 ribu,” tuturnya.

Menurutnya, capaian target piutang PBBP2 itu meningkat dari tahun ke tahun. Pasalnya, ada pemutakhiran data wajib pajak, serta ada pemecahan data tanah dan bangunan wajib pajak, dan penambahan kawasan perumahan di wilayah Kabupaten Bintan.

“Tahun 2025 ini bertambah nilai target PBBP2, karena beberapa hal itu. Artinya, semakin tahun, makin bertambah angkanya,” tuturnya.

Setioso menambahkan, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk melaporkan ke Kantor Bapenda Bintan, di eks SMA Antam Kijang. Apabila lahan maupun bangunan telah diperjual belikan ke pihak lain, maupun kepemilikan telah beralih ke pihak keluarga.

“Cukup membawa foto copy surat alas hak tanah, dan e-KTP. Di kantor akan mengisi blanko (formulir) Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), Lampiran SPOP, serta Lembar Kerja Objek Khusus (LKOK),” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Polda Kepri Bekuk Pelaku Pembawa 1 Kilo Sabu dari Malaysia
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini