27.6 C
Tanjung Pinang
Jumat, September 19, 2025
spot_img
spot_img

Sudarwidadi Produktif, Sebulan Menjabat Kajati Kepri Sudah Tetapkan 2 Tersangka

Sudarwidadi bersama istri didampingi Plt Gubernur Kepri Isdianto, saat tiba di Bandar Udara RHF Tanjungpinang, awal Januari 2020 lalu-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menetapkan dua tersangka, kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan alat praktek otomotif rekayasa anggaran tahun 2018, di salah satu SMK Kabupaten Karimun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Indikasi korupsi dalam perkara ini senilai Rp 777 juta dari total anggaran Rp 2,4 miliar. Demikian ditegaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali Rahim Hasibuan, Rabu (5/2/2020).

Adapun dua tersangkanya yakni, inisial Ds, selaku Mantan Sekretaris Disdik Pemprov Kepri dan tersangka A, dari pihak swasta.

“Ds dan A jadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat otomotif tersebut,” imbuhnya.

Penetapan tersangka ini, tidak lama setelah peralihan kepemimpinan Kepala Kantor Kejati Kepri dari Edy Birton SH MH ke Sudarwidadi SH MH.

Pergantian Kajati itu, sesuai Surat Keputusan (SK) Kajagung RI ST Burhanuddin, Nomor KEP-372/A/JA/12/2019, tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Pisah sambut antara Edy Birton dan Sudarwidadi, digelar di ruang utama B2, Hotel CK, Kota Tanjungpinang pada Kamis (23/1/2020) malam.(rul)

spot_img

Berita Lainnya

spot_img
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »
Seedbacklink