27 C
Tanjung Pinang
Minggu, Juni 14, 2026
spot_img

Memudahkan Masyarakat, Pemkab Bintan Buka MPP di Kantor PMPTSP

BINTAN (HAKA) – Pemkab Bintan mulai membuka mal pelayanan publik (MPP) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bintan, Bandar Seri Bentan Buyu, sejak awal September 2025.

Menurut Kadis PMPTSP Bintan, Indra Hidayat, jumlah masyarakat yang mengurus berbagai keperluan administrasi di MPP selama dua pekan terakhir, sekitar 250 warga.

Dari total itu, sambung Indra, yang paling banyak mengurus soal buku paspor keimigrasian, dan administrasi perpajangan surat kendaraan seperti STNK.

“Jadi, MPP Bintan diberi kuota sebanyak 25 buku paspor per hari,” jelas Indra, saat dihubungi hariankepri.com, kemarin.

Adapun instansi atau lembaga pemerintah yang membuka pelayanan di MPP Bintan yakni, Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Kejari Bintan, Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BP Kawasan FTZ Bintan, Disdukcapi, dan UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah/Samsat Bintan.

Indra menjelaskan, MPP merupakan tempat terintegrasinya penyelenggaraan pelayanan publik, dari berbagai instansi meliputi kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan swasta di dalam satu lokasi.

“Tujuannya, untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan nyaman bagi masyarakat,” tutupnya.

Indra menambahkan, launching MPP Bintan akan digelar pada awal Oktober 2025. Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan publik tersebut.

“Ini sangat memudahkan warga, karena sudah satu lokasi untuk mengurus administrasi kependudukan maupun keimigrasian dan izin lainnya,” imbuhnya. (rul)

Baca Juga:  Pulau Penyengat Jadi Ikon Wisata Halal Tanjungpinang
masrun
masrun
Jurnalis. Bergabung dengan Hariankepri.com sejak 2018. Aktif sebagai anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang.
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru