Beranda Headline

Sudah 8 Bulan, DPRD Tanjungpinang Belum Ada Satupun Menghasilkan Perda

0
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Hendy Amerta-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sudah delapan bulan berjalan di 2021 ini, namun DPRD Tanjungpinang belum ada satupun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), menjadi Perda.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjungpinang, Hendy Amerta mengatakan, pada 2021 ini ada sejumlah ranperda yang ditargetkan untuk diselesaikan.

“Sekarang ada 3 yang sedang dibahas, 1 sementara fasilitasi di Provinsi Kepri, kalau 2 masih dalam tahap pembahasan. Sedangkan 2 ranperda lagi dikembalikan ke OPD untuk diperbaiki. Karena terbit undang-undang omnibuslaw, harus disesuaikan lagi (ranperda perizinan dan lingkungan hidup),” katanya, Senin (30/8/2021).

Hendy menerangkan, beberapa Ranperda itu, di luar dari ranperda wajib, seperti APBD murni maupun APBD Perubahan.

Menurutnya, penyebab lambatnya pembahasan ranperda-ranperda tersebut, karena kondisi sekarang ini pandemi Covid-19. Alasan lainnya, karena ada beberapa Ranperda yang perlu perbaikan oleh OPD pengusul.

“Tapi kami usahakan tahun ini selesai kalau tidak ada kendala, (karena) masa kerja pansus selama 1 tahun,” tuturnya.

Saat disinggung, apakah selama 2021 ini sudah ada Ranperda yang sudah disahkan, Hendy tidak menerangkan secara lugas.

“Kalau selesai fasilitasi Provinsi Kepri kayaknya yang aset (selesai). Paling tidak sampai akhir tahun ini,” jawab Hendy.

Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandy Fathir. Ia menyebutkan, ada 2 Ranperda yang dikembalikan ke OPD.

“Ada beberapa yang sudah dibentuk pansus atau sedang pembahasan di dewan. Sedangkan 2 lagi dikembalikan,” tukasnya.

Seperti diketahui, tiga fungsi lembaga legislatif adalah pengawasan, fungsi budgeting atau penganggaran, dan fungsi terakhir yakni legislasi, dalam bentuk produk hukum peraturan daerah. (zul)

Baca juga:  Jelang Nataru, Stok Beras di Bulog Tanjungpinang Masih Ada 2 Ribu Ton

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini