Beranda Headline

Sudah 6 Kali Masuk Penjara, Seorang Pria Ditangkap Lagi Karena Curi Handphone

0
Pria berinisial A (46) saat diamankan di Polsek Tanjungpinang Kota, Senin (16/12/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Akibat mencuri handphone milik seorang warga, pria residivis berinisial A (46) ditangkap Unit Satreskrim Polsek Tanjungpinang Kota.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson menyampaikan, pria itu mencuri handphone milik seorang pelajar yang saat itu tengah bermain basket di Jalan Teladan, Kota Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).

“Penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban. Kemudian tim langsung melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasusnya,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Selasa (17/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (8/12/2024) di satu bangunan kosong, bekas hotel yang sudah tidak beroperasi lagi di kawasan Jalan Bintan.

“Pelaku langsung diamankan ke Polsek Tanjungpinang Kota guna proses lebih lanjut. Barang bukti juga ditemukan masih berada di tangan pelaku saat proses penangkapan berlangsung,” tuturnya.

Alson menyebutkan, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah 6 kali masuk ke dalam sel tahanan. Saat penangkapan, pelaku sedang tertidur pulas, sehingga berhasil diamankan dengan mudah tanpa perlawanan.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Polsek Tanjungpinang Kota dan diancam dengan hukuman Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 487 KUHPidana.

“Dengan ancaman 4 tahun penjara,” tutupnya. (dim)

Baca juga:  Rahma Sampaikan Nota Keuangan RAPBD 2022, Proyeksi Pendapatan Rp 891 Miliar
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini