Harian Kepri

Sodomi Anak di Bawah Umur, Syahrizal Dihadiahi Vonis 7,5 Tahun Penjara

Syahrizal, terdakwa cabul anak dibawah umur jalani sidang vonisnya 7,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas 1, Senin (27/5/2019) memvonis 7 tahun 6 bulan terhadap, Syahrizal alias Ijal yang melakukan tindakan cabul kepada anak dibawa umur inisial F (14).

“Selain itu terdakwa didenda Rp 800 juta dan subsider 3 bulan kurungan,” tegas pimpinan hakim, Sumedi di dalam sidang.

Terdakwa kata Sumedi, terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E, Undang-Undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dikenakan pasal tunggal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Senin (6/5/2019) JPU Kejari Tanjungpinang, Zaldi Akri menuntut 10 tahun penjara kepada Syahrizal.

Jaksa menerangkan, terdakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur itu di rumah kost-kostan miliknya, Jalan Sultan Mahmud, Gang Sungai Payung II, Kecamayan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Selasa (22/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menurut Zaldi, terdakwa tinggal satu kost bersama korban beberapa tahun terakhir.

“Bahwa terdakwa melakukan pencabulan F sudah dilakukan oleh terdakwa sebanyak 5 kali,” imbuh jaksa. (rul)

Exit mobile version