Beranda Headline

Soal Rahma, Kata Ombudsman DPRD Boleh Ajukan PAW Tanpa Surat PDIP

0
Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Achmas Irham Syatria

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik pengunduran diri calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang nomor urut satu, Rahma, sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang mulai mendapat titik terang.

Setelah pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, mengeluarkan keputusan, jika Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang yang berkewajiban untuk menyurati Partai PDI Perjuangan, terkait dengan pemberhentian Rahma sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepri, Achmad Irham Syatria menyampaikan, keputusan ini diperoleh setelah semua pihak yang hadir dalam pertemuan itu sepakat untuk menyatukan persepsi terkait dengan keputusan Ombudsman tersebut.

Adapun yang hadir yakni Pemko Tanjungpinang, DPRD Kota Tanjungpinang, KPU Tanjungpinang, Panwaslu Kota Tanjungpinang, dan DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang

“Tadi kita sudah menyatukan persepsi tentang hal ini. Dan tadi kita melihat tanggapan dari DPRD yang akan melihat itu dan akan memproses itu,” ujarnya usai menggelar pertemuan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Pulau Dompak, Selasa (8/5/2018).

Adapun dasar pihaknya dalam mengeluarkan putusan itu, yakni merujuk pada Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/329/SJ tertanggal 24 Januari 2013. SE itu sendiri kata dia, merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam salah satu poin pada SE itu dibunyikan apabila pimpinan partai politik enggan untuk mengusulkan pergantian antar waktu (PAW), maka pimpinan DPRD menyurati pimpinan partai politik untuk segera mengusulkan PAW.

Apabila sampai 14 hari pimpinan partai politik tidak kunjung mengusulkan, maka pimpinan DPRD mengusulkan ke Gubernur melalui Wali Kota untuk selanjutnya diresmikan PAW.

Baca juga:  APBD-P Pemko 2019 Disahkan Rp 1,1 Triliun, Ada Defisit Rp 110 Miliar

“Harapan kami sebelum batas waktu yang ditetapkan proses ini sudah dapat dirampungkan. Hal ini tentunya untuk menghindari terjadinya persoalan baru,” sebutnya.

Ombudsman kata dia, akan terus memantau dan mengawasi proses tersebut. Apabila dalam perjalanannya, ternyata pimpinan DPRD tak kunjung melaksanakan proses itu.

Maka, pihaknya akan memberikan penilaian. Apakah kendala yang terjadi itu murni karena adanya maladministrasi atau karena hal lainnya.

“Karena batas kewenangan kami, kami juga tidak bisa memaksakan, karena itu suatu hal yang sudah diatur. Maka yang dapat kami lakukan ketika hal itu tidak dilaksanakan maka kami bisa berpendapat itu maladministrasi,” tegasnya.

Namun ujarnya, dalam pertemuan itu DPRD Kota Tanjungpinang sudah menyepakati untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh pihaknya. Sehingga pihaknya pun berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan.

Apalagi kata dia, secara aturan KPU sejak ditetapkan sebagai calon Wakil Wali Kota Rahma secara otomatis sudah tidak lagi tercatat sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari fraksi PDI Perjuangan.

“Cuma masalah administrasinya saja sekarang yang belum,” tandasnya.

Hadir dalam pertemuan itu di antaranya Sekdako Tanjungpinang Riono, Perwakilan DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Robby Patria, Ketua Panwaslu Kota Tanjungpinang Maryamah, Pengacara DPC PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang Urip Santoso, dan calon Wawako nomor urut satu Rahma.(kar)

example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini