Beranda Headline

Soal Polemik Halal Vaksin MR, Menkes Beri Dua Pilihan

0
Kadiskes Kepri, Tjetjep Yudiana

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polemik sertifikasi halal vaksin untuk Imunisasi Measies Rubella (MR) Fase 2 yang dicanangkan pada Rabu (1/8/2018) lalu, masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tjetjep Yudiana menyampaikan pada Jumat (3/8/2018) lalu, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Farid Moeloek melakukan konsultasi keagamaan dengan Pimpinan Majelis Ulama lndonesia (MUI).

Sekaligus dalam konsultasi itu, menkes meminta permohonan fatwa tentang pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR Fase 2.

Lalu, usai pertemuan, tepatnya Senin (6/8/2018) Menkes RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.0 1 /MENKES/444l2018 Tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi Measles Rubella Fase 2 ke seluruh gubernur, bupati dan wali kota se Indonesia.

“Dalam edaran itu disebutkan pelaksanaan Imunisasi MR bagi masyarakat yang mempertimbangkan
aspek kehalalan atau kebolehan vaksin, diundur sampai MUI mengeluarkan fatwa,” ujarnya Selasa (7/8/2018).

Selain itu lanjutnya, dalam edaran tersebut, Menkes juga memberikan pilihan lain, berupa kesempatan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i, imunisasi itu dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.

“Kita juga akan melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi,” tuturnya.

Merujuk dari hal tersebut, Dinkes Provinsi Kepri serta Dinkes kabupaten/kota di Provinsi Kepri tetap akan meneruskan pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR.

Mengenai tindak lanjut proses sertifikasi vaksin itu, Tjetjep menyebut hal itu masih dalam proses dan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kemenkes serta MUI.

“Masih dalam proses dan untuk penjelasan proses tersebut merupakan kewenangan Kemenkes dan MUI,” tandasnya.(kar)

Baca juga:  Zuriat Raja dari Penyengat Berpendapat: Soerya yang Terbaik Jadi Gubernur Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini