Beranda Headline

Soal Pelantikan Andri Rizal Sebagai Pj Wako Tanjungpinang, Ansar: Tunggu Saja

0
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat ditemui di Aula Wan Seri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (21/5/2024)-f/zulfikar-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dijadwalkan akan melantik Asisten III Setdaprov Kepri, Andri Rizal, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (28/5/2024) pekan depan.

Informasi itu disampaikan oleh salah seorang pejabat di lingkungan Pemprov Kepri kepada hariankepri.com, Sabtu (25/5/2024).

“Insya Allah sudah fix Selasa, Pak Gubernur akan melantik Pj. Untuk waktunya kemungkinan besar pagi,” sebut pejabat yang enggan namanya disebutkan itu.

Terpisah Gubernur Kepri, Ansar Ahmad ketika dikonfirmasi tak membantah maupun membenarkan ihwal hari pelantikan Pj Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

“Yang jelas sebentar lagi dilantik. Tunggu saja,” ucapnya kepada hariankepri.com, di CK Hotel Tanjungpinang, Sabtu (25/5/2024).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang.

Dalam salinan SK yang diterima redaksi hariankepri.com, disebutkan, jika Mendagri Tito Karnavian mengangkat Andri Rizal yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kepri sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Plh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa ketika dikonfirmasi membenarkan ihwal SK tersebut.

Aang mengatakan, pengangkatan Andri Rizal sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang karena, Pj Wali Kota Tanjungpinang saat ini Hasan sedang tersandung kasus hukum.

“(Sehingga) Tanjungpinang diisi Pj (yang baru) karena yang lama terkena kasus hukum,” katanya, kepada hariankepri.com, Jumat (24/5/2024).(kar)

Baca juga:  GTRA Summit Karimun 2023, Menteri ATR akan Serahkan Ribuan Sertifikat
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini