Beranda Headline

Soal Balai Wartawan, Ady Indra Pawennari Ungkap Sejarah yang Sebenarnya

0
Sekretaris Gapensi Kota Tanjungpinang, Ady Indra Pawennari-f/istimewa-koleksi pribadi

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Tanjungpinang, Ady Indra Pawennari keberatan, jika organisasinya dituding mengambilalih balai wartawan.

“Seharusnya, wartawan bertanya ke mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad kenapa gedung Balai Wartawan itu diserahkan ke Pemko Tanjungpinang?,” ujar Ady yang juga wartawan senior di Kepri ini.

Ady menceritakan, dulu waktu mau bangun Balai Wartawan itu, Ketua PWI Tanjungpinang-Bintan, Almarhum Akmal Atatrik justru tak setuju.

“Karena PWI sudah punya kantor di Dendang Ria, Suka Berenang. Akhirnya, kami secara pribadi memperjuangkannya ke Bupati Kepri, Abdul Manan S,” ungkapnya.

Ady juga menyebutkan, siapa saja waktu itu nama-nama org yg memperjuangkan Balai Wartawan itu. Ada Desmawati (RRI), Almarhum John Hendri (RRI), Almarhum Nasution (Derap Reformasi), dan Alan Wasahlan.

“Kebetulan, waktu itu saya masih aktif sebagai wartawan SKM GeNTA dan Sekretaris Himpunan Insan Pers Indonesia (Hipsi) Kepri,” sebutnya.

Ia menyesalkan, sekitar belasan tahun gedung itu terbengkalai tak terurus. Tak ada satu pun wartawan atau organisasi wartawan yang peduli.

“Saya secara pribadi sebagai bagian dari orang yang memperjuangkan gedung Balai wartawan itu, merasa miris melihatnya,” jelasnya.

Karena itu, sambung Ady, melalui Gapensi Tanjungpinang, mengajukan pinjam pakai secara resmi ke Wali Kota Tanjungpinang.
Karena Balai Wartawan itu, diserahkan oleh Bupati Bintan, Ansar Ahmad ke Wali Kota Tanjungpinang dan tercatat sebagai aset Pemko Tanjungpinang.

“Dan setelah permohonan pinjam pakai disetujui, kami langsung melakukan renovasi tanpa merubah bentuk aslinya,” paparnya.

Kini, setelah gedung itu tampak cantik, banyak pula yang genit melihatnya. “Jadi, kami meluruskan, Gapensi tak pernah mengambil alih Balai Wartawan itu, tapi pinjam pakai. Jika ada wartawan yang ingin mengambil alih, silakan saja, asal ada izin dari pemiliknya, yaitu Pemko Tanjungpinang,” tukasnya. (fik)

Baca juga:  Dishub Tanjungpinang akan Kaji Ide Parkir Gratis 15 Menit Awal, di SbP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini