TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, menilai, kualitas pelayanan publik di Provinsi Kepri sudah terbilang cukup baik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Menurutnya, salah satu fokus utama Ombudsman RI saat ini adalah, peningkatan kualitas dalam penyelesaian pengaduan masyarakat. Setiap keluhan publik harus segera ditindaklanjuti tanpa penundaan agar tidak timbul masalah di kemudian hari.
“Keluhan-keluhan publik harus cepat diselesaikan, jangan sampai tertunda-tunda,” ujarnya, kepada hariankepri.com, beberapa waktu lalu saat berkunjung ke Tanjungpinang.
Selain itu, Najih juga menyoroti pentingnya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik. Pihaknya telah melakukan sejumlah penilaian, guna meningkatkan pencegahan maladministrasi di berbagai instansi.
“Kalau di Pemprov Kepri, tingkat pengelolaan pengaduan masyarakat sudah berjalan baik. Bahkan, berdasarkan penilaian kita hingga tahun 2024, pemerintah daerah di Kepri memperoleh skor yang tinggi dan berada di atas rata-rata nasional,” ungkapnya.
Di sisi lain, secara nasional, kata dia, isu pertanahan masih menjadi salah satu keluhan masyarakat yang paling banyak diterima Ombudsman RI.
Beberapa di antaranya menyangkut pengurusan sertifikat tanah, tumpang tindih pengukuran tanah, pemenuhan hak atas tanah, hingga potensi sengketa lahan.
Lebih lanjut, dia juga menyinggung persoalan mafia tanah yang mengganggu pelayanan publik. Oleh karena itu, Ombudsman RI mendorong tiap penyelenggara layanan publik, agar lebih cermat dalam menangani persoalan warkah pertanahan.
“Kami mengingatkan agar dokumen pertanahan dibuat dengan data yang autentik dan seimbang. Jangan hanya percaya pada satu pihak saja,” tegasnya. (dim)