NATUNA (HAKA) – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Natuna, Yohanis menegaskan, bahwa Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Abil Hanafi sebagai anggota DPRD Natuna, telah diterbitkan oleh DPP PAN Pusat.
Abil Hanafi sendiri terjerat kasus mengenai pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukannya pada tahun 2016 silam. Akibat dari kasus inim Abil terjerat hukum, dan posisinya di DPRD Natuna akan digantikan oleh Yohanis yang juga Ketua DPD PAN Natuna.
“SK sudah kami teruskan ke DPRD. Kami dengar sudah diproses, dan bahan sudah sampai ke Gubernur Kepri,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (2/2).
Yohanis mengharapkan, proses PAW ini bisa secepatnya selesai, sehingga bisa langsung menuju proses pelantikan.
Ketua DPRD Natuna Yusripandi membenarkan, bahwa Surat rekomendasi atau SK dari DPP PAN sudah diterima dan telah diusulkan ke pemerintah daerah. (fer)