Beranda Headline

Simpan Sabu Dalam Dompet, Dua Warga Tanjungpinang Diciduk Polisi

0
Tersangka AS dan SP di Sel Tahanan Mapolresta Tanjungpinang-f/istimewa-polresta

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap dua pria berinisial AS (21) dan SP (51), di lokasi berbeda di Tanjungpinang, beberapa hari lalu.

“Pelaku AS ditangkap di Jalan DI Panjaitan, sedangkan SP di Jalan Sultan Syahrir,” ucap Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Senin (13/2/2023).

Menurut Efendi, saat AS diamankan, ditemukan di dalam dompet milik pelaku, ada barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diperoleh dari SP.

Sehingga, anggota saat itu langsung melakukan penangkapan terhadap SP. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, serta 1 unit handphone Xiaomi sebagai alat komunikasi kejahatan itu.

Atas tindakan AS dan SP. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut,” imbuh Efendi. (rul)

Baca juga:  Bareng Flybest Aviation, Dispar Kepri Gelar Event Internasional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini