
BINTAN (HAKA) – Anggota Satresnarkoba Polres Bintan membekuk seorang pria di Kampung Mentigi, Kelurahan Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Minggu (25/5/2025) malam.
Menurut Kasi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, pria yang diamankan itu adalah pelaku yang membawa narkotika jenis sabu sekitar 1 Kilogram (Kg).
Atas perbuatan itu, Penyidik Satresnarkoba Polres Bintan menetapkan pelaku berinisial R (35) sebagai tersangka tindak pidana narkotika pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka R dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum selanjutnya,” ucap Prasojo saat dihubungi hariankepri.com.
Prasojo menerangkan kronologi penangkapan tersangka saat itu. Pada Minggu (25/5/2025) sore, tim menerima informasi bahwa R diduga kuat sedang memiliki, serta menguasai sabu di wilayah Tanjunguban itu.
Kemudian, anggota melakukan penyelidikan di wilayah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu, anggota berhasil menangkap tersangka R sesuai ciri-ciri yang diterima.
Tersangka R pun ditangkap, di depan salah satu rumah warga yang ada di Kampung Mentigi, Tanjunguban. Selain itu, anggota juga mengamankan 1 tas berisikan 1 paket besar sabut.
“Bagi warga yang melihat dan menduga ada aktivitas barang haram itu, maka segera melaporkan ke pihak Kepolisian,” tutupnya. (rul)