Beranda Headline

Sidang Lanjutan Kasus Pencurian Plat Baja, Bujang Minta La Mane Dibebaskan

0
Bujan Musa membacakan pledoi terdakwa La Mane di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (29/5/2019)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Bujang Musa selaku penasihat hukum, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, untuk membebaskan kliennya La Mane, yang kini berstatus terdakwa.

Demikian disampaikan Bujang Musa dalam sidang pledoi terdakwa, Rabu (29/5/2019), yang dipimpin oleh Eduart Marudut P Sihaloho SH MH.

Bujang menerangkan, kliennya tidak memenuhi unsur pidana seperti didakwakan oleh penuntut umum, pada pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Sebab yang memiliki niat awal untuk menjual plat baja sisa material Jembatan 1 Dompak adalah, Andi Cori Patahuddin (ACP) bersama Sarbuddin, Julyanta dan Syaiful.

“Itu dibuktikan dengan fakta sidang dari keterangan para saksi termasuk Andi Cori. Kemudian ada surat pernyataan antara ACP dan kawan-kawan (dkk) dan La Mane selaku pihak kedua, tertanggal 28 Mei 2018,” jelas Bujang.

Dengan demikian menurut Bujang, nama baik, harkat dan martabat terdakwa akan kembali seperti semula.

“Terdakwa memohon segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara,” tutupnya.

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU Kejati Kepri, Andi Arief menegaskan, pihaknya tetap pada tuntutan sebelumnya yang dibacakan dalam sidang pada Rabu (22/5/2019) lalu.

“Saya menanggapi secara lisan, tetap pada tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa selama 2 tahun penjara,” ucap dengan singkat Andi Arief kepada majelis hakim. (rul)

Baca juga:  PPKM Level 4 Berakhir, Pengalihan Arus di Simpang Kota Piring Kembali Normal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini