Beranda Headline

Sidang Kasus Korupsi, Jaksa KPK Tuntut Apri Sujadi 4 Tahun Penjara

0
Suasana JPU KPK RI saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Lima Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, yang diketuai oleh Riska Widiana, menggelar sidang tuntutan, untuk terdakwa Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, pada Rabu (30/3/2022).

Pimpinan sidang pun mempersilahkan tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, untuk membacakan dokumen tuntutan kedua terdakwa tersebut.

Yakni, terkait perkara Tipikor Rp 425 miliar dalam pengaturan cukai rokok dan minuman, mengandung etil alkohol (MMEA) BP Bintan di FTZ Kabupaten Bintan, untuk tahun 2016 hingga tahun 2018.

Menurut JPU, bahwa perkara yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar, telah menyalahi kewenangan jabatan atau kedudukan untuk memperoleh keuntungan.

Dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan koorporasi/badan baik secara materil/imateril. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu masuk Tipikor.

“Hal itu juga terungkap dalam fakta-fakta sidang tentang penerbitan serta jatah kuota rokok dan MMAE, tidak sesuai aturan,” ucap salah satu JPU yang dibacakan secara bergantian.

Secara umum dalam fakta sidang, perbuatan kedua terdakwa saling mengetahui serta sepakat terima fee kuota rokok dari pengusaha distributor maupun importir MMEA.

“Hal ini diakui terdakwa Apri Sujadi terima jatah kuota rokok Rp 1.000 per slot, begitupun juga untuk kepolisian maupun bea cukai (BC),” jelasnya.

Apri menerima uang hasil korupsi dalam kasus itu berjumlah Rp 2,6 miliar. Saleh Umar Rp 400 juta lebih, saksi Muh Yatir Rp 2 miliar, Dalmasri Rp 100 juta, Yurioskandar Rp 300 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta dan sejumlah saksi lainnya.

Ada juga belasan perusahaan distributor rokok melakukan dugaan korupsi dengan total Rp 8 miliar lebih. Lalu, 25 pabrik rokok berjumlah Rp 28,9 miliar. Selanjutnya, 4 importir MMEA sebanyak Rp 1,7 miliar.

Baca juga:  Penataan Pulau Penyengat Makin Baik, Pendapatan Ojek Bentor Meningkat

“Sedangkan Umar Saleh juga menerbitkan kuota rokok dan MMEA melebihi kebutuhan yang wajar dari jumlah penduduk Kabupaten Bintan,” jelasnya.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka JPU KPK RI menyimpulkan, terdakwa Apri Sujadi dan Saleh Umar terbukti secara sah melakukan Tipikor secara bersama-sama sesuai pasal 3, jo pasal 55 serta tambahan pasal 18 KUHPidana tentang hukum pengganti dan pasal 65 KUHPidana.

“Untuk Apri Sujadi dikenakan pencabutan hak politik. Sedangkan Umar Saleh dikenakan uang pengganti Rp 415 juta,” tutur.

Maka atas perbuatan kedua terdakwa, pihaknya berpendapat sekaligus berkesimpulan menuntut penjara 4 tahun denda Rp 250 juta. Sedangkan, Umar Saleh 4 tahun penjara denda Rp 200 juta.

“Apri Sujadi juga dikenakan subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti (UP) Rp 2,650 miliar. UP terdakwa sudah dikembalikan ke KPK secara keseluruhan. Sedangkan, Saleh Umar dikenakan subsider 6 bulan dan UP Rp 415 juta yang sudah dilunasi,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini