Beranda Headline

Sidang Kasus ITE Sas Joni, Hakim PN Hadirkan Tiga Saksi

0
Suasana sidang terdakwa Sas Joni dan tiga saksi di PN Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023)-/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang diketuai oleh Isdaryanto, menghadirkan tiga saksi untuk terdakwa Said Ahmad Syukri alias Sas Joni, di Gedung PN Tanjungpinang, Selasa (29/8/2023) siang.

Tiga saksi tersebut adalah, Jenly Alfian Lengkong selaku korban, Saksi Alamsyah, dan Novendra untuk memberikan keterangan perkara ITE.

Peristiwa pidana itu kata Jenly, bermula pada link berita yang dikirim oleh Novendra, pada 13 Oktober 2021 lalu.
Kemudian, ia mengomentari berita tersebut bahwa kategori penilaian kota layak anak itu berdasarkan fakta dan data.

Lalu, Sas Joni mengomentari dengan narasi-narasi tidak etis, hingga menyerang harkat dan martabat korban.
“Sehingga, saya tidak terima dan melaporkan ke Polresta Tanjungpinang saat itu,” tutur Jenly.

Kemudian, majelis menanyakan apakah kasus tersebut sudah ada upaya damai antara korban dan Sas Joni, sebelum perkara itu lanjut dipersidangan.

“Sudah yang mulia, sewaktu P21 di Polresta Tanjungpinang yang dimediasi oleh Kepolisian. Tapi, musyawarah mediasi tidak damai,” tutur Jenly.

Lalu Ketua Hakim, Isdaryanto, memberikan pertimbangan kepada Terdakwa Sas Joni untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Jenly.

“Apakah saudara Sas Joni mengakui kesalahan atau tidak? Ini untuk meringankan saudara dalam pertimbangan hakim nanti,” saran Isdaryanto.

Namun, Sas masih belum merespon dari penjelasan hakim tersebut. Isdaryanto pun menegaskan, hakim berlaku adil terhadap siapapun dalam perkara ini.

“Saya mengakui kesalahan di sini yang mulia. Dan saya meminta maaf kepada Jenly,” ucap Sas Joni sambil berdiri menghampiri Jenly yang sedang duduk di kursi saksi.

Isdaryanto menyambut positif kepada Sas Joni. Namun, meskipun saudara telah meminta maaf, tapi perkara ini tetap dilanjutkan demi keadilan hukum.

Baca juga:  Digeledah 30 Menit, KPK Bawa Sekoper Dokumen dari Ruang Kerja Nurdin

“Bisa memberikan argumen di media sosial, asal berdasarkan data maupun fakta. Dan lebih bijak lagi ke depannya dalam bermedia sosial,” saran Isdaryanto. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini