Beranda Headline

Setelah Disita KPK, Pengelola Ruko di Kijang Lama Larang Media Foto-foto

0
Aktifitas sekitar ruko yang disita KPK masih tampak beroperasi di Jalan Kijang Lama Kota Tanjungpinang, Selasa (27/2/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit ruko yang dimiliki oleh mantan pejabat Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, Senin (26/2/2024). Ruko-ruko tersebut berada di Kota Tanjungpinang.

Pantauan hariankepri.com di luar komplek 14 ruko tersebut, Jalan Kijang Lama, Kota Tanjungpinang, pengelola ruko melalui petugas keamanan, melarang media untuk melakukan peliputan atau pengambilan foto di area tersebut, pada Selasa (27/2/2024).

Petugas keamanan yang menjaga kawasan ruko tersebut menyatakan, bahwa mereka telah diperintahkan oleh pengelola, untuk tidak memberikan akses kepada media.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari atasan. Sudah banyak media yang datang, tetapi pengelola mengarahkan mereka langsung ke KPK,” ungkap salah satu petugas keamanan kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Meskipun demikian, petugas keamanan tersebut tidak menyangkal bahwa beberapa hari sebelumnya, telah terjadi penyitaan aset berupa ruko oleh KPK.

“Peristiwa tersebut memang terjadi kemarin, tapi saya tidak memiliki informasi lebih lanjut mengenai kasus itu,” tukasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kegiatan penyitaan itu merupakan pengembangan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Menurutnya, penyitaan aset dengan nilai miliaran itu, dalam tahap penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang ditangani KPK.

“Penyidik telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Ali Fikri dalam keterangan diterima hariankepri.com, Senin (26/2/2024). (dim)

Baca juga:  Ansar Kirim Sinyal Bakal Copot Pejabat yang Tak Mampu Manajemen Proyek

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini