Beranda Daerah Bintan

Setahun Menjabat, Kajari Bintan I Wayan Riana Selamatkan Uang Negara Rp 4 Miliar

0
Kajari Bintan, I Wayan Riana (tengah) didampingi Kasi Pidsus Fajrian dalam ekspos perkara pengembalian uang dari 14 Kapus di Bintan-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Mantan Penyidik KPK RI, I Wayan Riana, mendapat kepercayaan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten itu, mulai bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, pada Pertengahan Februari 2021 silam. I Wayan menggantikan posisi Sigit Prabowo.

“Saya menjabat sebagai Kajari Bintan pada Februari tahun 2021,” ucap I Wayan saat dikonfirmasi hariankepri.com, Sabtu (9/4/2022) sore.

Atas amanah itu, I Wayan mulai melakukan evaluasi unit-unit kinerja kejaksaan di internal Kejari Bintan, sebagai acuan untuk melaksanakan tugas Adhyaksa di wilayah Bintan khususnya di bidang Pidana Korupsi.

Dengan sumber daya yang dimiliki Kejari Bintan, I Wayan mulai menggenjot sejumlah kasus, baik secara perdata maupun dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia dibantu oleh Kasi Intel nya bernama Mustofa, Kasi Pidsus Fajrian Y, Kasi Pidum Gusitan Juanda Putra, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Alineax.

Atas kerja tim itu, Kejari Bintan berhasil menyelamatkan uang negara dari empat kasus dengan total sekitar Rp 4,026 miliar. Yakni, dari 14 Puskemas di Bintan ramai-ramai kembalikan uang dengan total Rp 2,1 miliar, atas kelebihan bayar insentif Covid-19.

“Pengembalian itu, atas inisiatif oleh 14 kepala Puskesmas (Kapus),” ucap I Wayan.

Selanjutnya, pengembalian Rp 150 juta dari Kapus Sei Lekop bernama Zailendra Permana, atas perkara korupsi Rp 513 juta insentif Nakes untuk tahun 2020 hingga tahun 2021.

“Kasus korupsi Nakes Sei Lekop sudah masuk dipersidangan, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” sebutnya.

Lalu ada juga pengembalian duit Rp 76 juta dari Kades Malang Rapat, atas perkara pembelian barang bergerak yang tidak sesuai aturan pemerintahan desa. Yakni, 2 unit pompong dan 1 unit mobil pick up.

Baca juga:  Kebijakan Travel Bubble Diberlakukan, Setiap Wisman Masuk Kepri Dipasangi Blue Pass

“Penyelesaian kasus ini, diselesaikan Aparatur Tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Bintan. Hanya pengembalian uang saja,” tutur I Wayan.

Terakhir adalah penanganan perkara pembelian lahan 1,3 Hektare antara Direktur PT Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati dan oknum DPRD Bintan Muh Yatir, dengan menggunakan anggaran daerah Rp 1,7 miliar.

“Jadi Susilawati yang beli lahan di Sei Lekop dari Yatir. Sebagai tanggungjawab Susilawai yang kembalikan uang ke kas negara,” pungkasnya.

Bukan hanya urusan pidana. Ternyata Kejari Bintan juga mendapat penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Tanjungpinang, atas kinerja pelaksanaan anggaran terbaik tahun 2021 silam.

“Untuk pelaksanaan anggaran tahun 2021, Kejari Bintan menjadi salah satu Satker, yang mendapat penganugerahan dari KPPN Tanjungpinang,” ucap Kajari Bintan I Wayan Riana, beberapa waktu lalu.

Menurut I Wayan, pelaporan keuangan Kejari Bintan sudah menggunakan sistem online secara transparan serta akuntabel. Sedangkan total anggaran Kejari Bintan untuk tahun 2021 sekitar Rp 4 miliar.

“Salah satu penilaian KPPN Tanjungpinang adalah, ketepatan penggunaan anggaran, penyerapan anggaran. Anggaran kami terealisasi 98 persen,” imbuhnya. (rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini