
BINTAN (HAKA) – Polres Bintan resmi menghentikan perkara dugaan pemalsuan lahan milik PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo, yang ada di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Demikian ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi.
Menurut Fikri, pihaknya telah menerbitkan Surat Penghentian Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana tersebut, yang melibatkan tersangka Hasan Cs.
“Bahkan, Satreskrim Polres Bintan sudah melayangkan SP3 kasus itu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, belum lama ini,” jelas Fikri, Jumat (13/6/2025).
Ia menerangkan, pihaknya menerbitkan SP3 itu, setelah pihak PT Espasindo dan PT Bintan Properti Indo selaku pelapor, dan tersangka Hasan, Muhammad Riduan, dan Budiman, sepakat berdamai. Lalu, mengajukan permohonan penghentian penyidikan perkara tersebut, ke Polres Bintan.
Dengan catatan, sambung Fikri, ketiga tersangka mengembalikan semua hak-hak pelapor terkait pemalsuan surat-surat lahan milik perusahaan itu. Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail atas hak-hak perusahaan.
“Sehingga, pelapor mencabut laporan itu,” tegasnya.
Fikri menambahkan, dalam kasus itu, Hasan selaku mantan Camat Bintan Timur. Sedangkan, tersangka Muhammad Riduan selaku mantan Lurah Sei Lekop, dan Budiman selaku juru ukur lahan perusahaan itu yang berlokasi di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintim.
Seperti diketahui, pada Sabtu (3/8/2024), tersangka Hasan dibebaskan dari sel tahanan Mapolres Bintan, sejak ditahan Jumat (7/6/2024) silam. Hasan yang saat ini menjabat Kadispar Kepri ini ditahan selama 2 bulan di Mapolres Bintan. (rul)