Beranda Headline

Sehari, Satres Narkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Pelaku Sabu

0
Tiga tersangka tindak pidana narkotika sedang diamankan di sel tahanan Polresta Tanjungpinang-f/istimewa-humas polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga pria yang diduga memiliki sabu, Jumat (31/3/2023) malam pekan lalu.

“Ketiga pria itu berinisial DZ, RR dan AY,” sebut Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Selasa (4/3/2023).

Ia menerangkan, pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika tersebut, berawal dari penangkapan DZ, di Jalan Bali, Tanjungpinang Barat.

“Hasil pemeriksaan DZ, ditemukan satu paket sabu 0,24 gram dan satu unit Handphone (HP) milik pelaku,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku memperoleh barang itu dari RR. Sehingga, Anggota Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan di lapangan.

“Alhasil, RR dan AY, diamankan di Jalan Impian, Tanjungpinang Barat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu beserta barang bukti lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatan itu, penyidik menetapkan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1).

“Dengan total barang bukti sabu 0,31 gram,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Persiapan Maju Pileg Bintan, Samsudin Bentuk Relawan di Empat Kecamatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini