Beranda Headline

Satu PNS Pemko Tanjungpinang Jadi Tersangka Korupsi Dana DAK

0
Suasana di Kantor Kejari Tanjungpinang-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejari Tanjungpinang, menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle (TPS3R) di Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2019.

“Kedua tersangka itu berinisial AMP dan S. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022,” ucap Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, Senin (5/9/2022).

Menurut Dedek, tersangka AMP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, S selaku Koordinator Badan Kewaspadaan Masyarakat (BKM) Maju Bersama.

Kegiatan itu sambung Dedek, dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan yang dikerjakan oleh KSM tersebut.

“Sumber dana berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 556 juta atau Rp 556.226.500,” jelasnya.

Dedek menegaskan, kedua tersangka itu diduga kuat terbukti melakukan Tipikor pembangunan TPS3R sesuai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Dedek.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kota Tanjungpinang, Andika Oktorananda mengatakan, AMP merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemko Tanjungpinang.

Yang bersangkutan baru saja pindah tugas dari Dinas Pariwisata dan Kebudayan (Disparbud) Kota Tanjungpinang, menjadi staf di BPPD.

“Iya, AMP berdasarkan penunjukkan SK nya di BPBD. Beliau baru pindah beberapa pekan yang lalu. Tapi sudah seminggu terakhir ini, tak masuk karena sakit,” kata Andika kepada hariankepri.com.

Andika mengaku, belum mendapat keterangan resmi bahwa AMP ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang terkait dugaan korupsi tersebut.

“Saya baru dengar, bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka. Saya belum dapat informasi tentang AMP itu,” tuturnya.

Baca juga:  Covid di Kepri Tinggal 851 Kasus, Dalam Sepekan Hampir 1.000 Orang Sembuh

Andika menambahkan, jika yang bersangkutan tersandung kasus korupsi itu, maka sebagai warga Negara Indonesia (WNI) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

“Kalau memang benar, AMP wajib ikuti proses hukum yang berlaku,” tukasnya. (rul/zul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini