Beranda Headline

Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap 3 Pengedar Sabu di Dalam Kamar Hotel

0
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang, meringkus 3 orang yang terlibat kasus narkoba di Hotel Lumba Lumba, Kota Tanjungpinang.

Kasatnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan, penangkapan tersebut, dilakukan Kamis (23/5/2024) pekan lalu, sekira pukul 00.15 WIB.

“Anggota melakukan pemeriksaan di kamar hotel dan ditangkap 3 orang bersama barang bukti narkoba,” ujarnya kepada hariankepri.com, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut Arsyad menjelaskan, 3 orang pengedar narkoba tersebut Aldo Fernando (25 Thn), Vhatriya Viallie (27 Thn) dan Jian Dita Sanjaya (25 Thn).

“Dari ketiganya diamankan juga barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 1,89 gram,” sebutnya.

Selain itu, kata Arsyad, ada juga barang bukti lainnya, yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana narkotika tersebut.

“Yakni bong atau alat hisap sabu, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik bening, 3 handphone, dan 1 sepeda motor,” sebutnya.

Usai penangkapan, 3 pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (dim)

Baca juga:  Gerak Cepat, Jaksa Selidiki Penggelapan Pajak Oleh Oknum Pejabat Pemko
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini