26.8 C
Tanjung Pinang
Sabtu, September 20, 2025
spot_img
spot_img

Satresnarkoba Tangkap 8 Orang Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjungpinang

Delapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu saat diperlihatkan saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (12/6/2025)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, berhasil mengungkap 7 kasus narkotika dengan total 8 orang tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyampaikan, bahwa 7 kasus ini diungkap pada 3 Juni 2025 dan 4 Juni 2025 di beberapa wilayah Kota Tanjungpinang.

“4 kasus di Kecamatan Tanjungpinang Kota, 2 di Tanjungpinang Timur, dan 1 kasus di Tanjungpinang Barat,” ujarnya, kepada hariankepri.com, Kamis (12/6/2025).

Adapun inisial dari para tersangka ini yaitu, AI (24), SA (29), MA (37), MN (29), YM (34), EY (31), MJ (25), dan IH (27). Semua tersangka ini merupakan komplotan pengedar sabu yang saling terkait antara satu sama lainnya.

“Dari total 8 ttersangka ini, kami berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 20,19 gram, serta beberapa barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisab bong, dan handphone,” terangnya.

Lebih lanjut, Lajun mengungkapkan, bahwa salah satu tersangka berinisial IH (27) merupakan seorang residivis kasus narkotika. Oleh karena itu, IH (27) dikenai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

“Sedangkan tersangka lainnya dikenai Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (dim)

spot_img

Berita Lainnya

spot_img
Seedbacklink
- Iklan -spot_img

Berita Terbaru

Translate »