Beranda Headline

Satreskrim Segera Tetapkan Tersangka Penggelapan Lahan di Jeropet Kawal

0
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Polres Bintan, sedang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan tanah di Kampung Jeropet, Kelurahan Kawal, Gunung Kijang. Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan Limbong.

Bahkan, pihaknya telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan tertanggal 27 April 2023 lalu, untuk segera dilakukan penetapan tersangka.

“Kami tengah lakukan proses sidik. Harapan kita dapat dilakukan gelar perkara pekan depan, untuk tetapkan tersangka,” imbuh Marganda kepada hariankepri.com, Minggu (9/6/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Eka Widdyara membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima SPDP tidak pidana penipuan atau penggelapan tanah itu, sesuai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana untuk penjual berinisial MR (43).

“Masih SPDP, belum ada berkasnya. Nanti kami minta perkembangan penyidikannya ke Penyidik Satreskrim Polres Bintan,” ucapnya dengan singkat.

Sementara itu, Risnawati selaku anak korban berharap agar proses hukum penjualan tanah milik orang tuannya itu segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, untuk disidangkan.

“Luas tanah orang tua kami itu sekitar 8 Hektare (Ha), yang dijual oleh terlapor. Belakangan, kami tahunya dijual pada November 2019 lalu,” jelasnya kepada hariankepri.com.

Menurutnya, MR menjual tanah orang tuanya itu tanpa hak dan dasar, serta tanpa persetujuan dari keluarganya. Ia menduga, MR telah memalsukan tanda tangan dirinya dalam jual beli lahan itu.

“Tanda tangan saya dipalsukan, dan MR juga memanfaatkan keterbatasan fisik orang tuaku yang sudah umur 77 tahun sekarang,” tukasnya. (rul)

Baca juga:  Diiming-imingi Nilai Tinggi, Oknum Guru di Karimun Cabuli 5 Siswa Laki-laki
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini