26 C
Tanjung Pinang
Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img

Satpol PP Tanjungpinang akan Tertibkan Juru Parkir Liar

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk mengatasi juru parkir (jukir) liar yang dapat merugikan masyarakat, Satpol PP Tanjungpinang siap mendukung instansi terkait dalam mengatasi hal itu.

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub menjelaskan, bahwa untuk menegakkan hukum peraturan daerah, pihaknya akan ikut terlibat dalam penertiban juru parkir liar tersebut.

“Setiap juru parkir memiliki legalitas, seperti identitas dan rompi yang disetujui oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (25/5/2024).

Lebih lanjut, Yakub mengatakan, bagi juru parkir yang ilegal atau tidak resmi, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap mereka.

“Kita pernah melakukan penindakan, dan kami beri mereka imbauan agar supaya mendaftarkan diri sebagai juru parkir resmi,” tuturnya.

Menurutnya, parkir memiliki dua jenis, yaitu parkir tertutup dan terbuka. Untuk lokasi yang memang resmi hanya Dinas Perhubungan yang mengetahui secara persis.

“Lahan parkir terkadang ada juga yang situasional, seperti lahan parkir yang ada di saat acara-acara besar,” sebutnya.

Yakub meminta, kepada seluruh lapisan masyarakat, kalau memang memiliki akses untuk mencari penghasilan dengan memanfaatkan lahan parkir, harus berkomunikasi dengan instansi terkait.

“Agar lokasi parkir dan juru parkirnya statusnya legal,” ungkapnya. (dim)

Baca Juga:  Operasi Narkoba Batam: 19 Pria dan 1,1 Kg Sabu Diamankan
spot_img
spot_img

Berita Lainnya

- Iklan -spot_img
Seedbacklink

Berita Terbaru