Beranda Headline

Satpol PP Tanjungpinang akan Tertibkan Juru Parkir Liar

0
Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Untuk mengatasi juru parkir (jukir) liar yang dapat merugikan masyarakat, Satpol PP Tanjungpinang siap mendukung instansi terkait dalam mengatasi hal itu.

Kabid Trantib Satpol PP Tanjungpinang, Irwan Yakub menjelaskan, bahwa untuk menegakkan hukum peraturan daerah, pihaknya akan ikut terlibat dalam penertiban juru parkir liar tersebut.

“Setiap juru parkir memiliki legalitas, seperti identitas dan rompi yang disetujui oleh Dinas Perhubungan,” ujarnya kepada hariankepri.com, Sabtu (25/5/2024).

Lebih lanjut, Yakub mengatakan, bagi juru parkir yang ilegal atau tidak resmi, maka pihaknya akan melakukan penindakan terhadap mereka.

“Kita pernah melakukan penindakan, dan kami beri mereka imbauan agar supaya mendaftarkan diri sebagai juru parkir resmi,” tuturnya.

Menurutnya, parkir memiliki dua jenis, yaitu parkir tertutup dan terbuka. Untuk lokasi yang memang resmi hanya Dinas Perhubungan yang mengetahui secara persis.

“Lahan parkir terkadang ada juga yang situasional, seperti lahan parkir yang ada di saat acara-acara besar,” sebutnya.

Yakub meminta, kepada seluruh lapisan masyarakat, kalau memang memiliki akses untuk mencari penghasilan dengan memanfaatkan lahan parkir, harus berkomunikasi dengan instansi terkait.

“Agar lokasi parkir dan juru parkirnya statusnya legal,” ungkapnya. (dim)

Baca juga:  Jadi Saksi untuk 3 Terdakwa, Andi Cori Mengaku Terima Uang Hasil Jual Plat Baja
example banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini