Beranda Headline

Satpol PP Razia Masker di Bintan Center, Banyak Pengendara yang Memilih Kabur

0
Petugas satpol PP dan jajaran saat melakukan razia masker-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang, Dishub, BPPD serta Polres Tanjungpinang menggelar razia masker di simpang Bintan Center, Selasa (6/10/2020).

Pantauan hariankepri.com, terlihat banyak pengendara baik roda dua maupun roda empat, yang pengemudinya tidak menggunakan masker.

Petugas pun langsung memberhentikannya. Banyak juga pengendara yang memilih kabur disaat petugas menyuruh berhenti.

“Bagi pengendara yang baru pertama kena, kami berikan teguran lisan dan memberikan masker gratis. Apabila yang sudah pernah kena teguran pertama kami berikan teguran tertulis atau kedua,” kata Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Hantoni saat ditemui dilokasi.

Menurutnya, hal ini dilakukan sesuai Perwako nomor 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin pemakaian masker.

“Kami terus menyampaikan imbauan dan sanksi sesuai dengan Perwako yang sudah ada,” ujarnya.

Sampai saat ini, kata dia, warga yang sudah kena teguran lisan sudah ada sebanyak 900 lebih, sedangkan yang kena teguran tertulis sebanyak 673 orang.

“Apabila sudah kena teguran pertama, kedua, lalu kena yang ketiga dengan orang yang sama maka langsung diberikan sanksi administrasi atau denda sebesar Rp 50 ribu. Nanti uangnya akan dipungut oleh tim, dan langsung disetor ke kas daerah,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, sesuai perwako, apabila ada warga yang tidak sanggup membayar, maka akan dikenakan sanksi sosial, berupa sapu jalan dan lainnya.

“Namun sampai saat ini belum ada yang kena sanksi administrasi atau denda itu. Karena masih teguran pertama dan kedua,” ujarnya.(zul)

Baca juga:  Penanganan Corona, Anggota Komisi III Sarankan Pengalihan Dana Proyek Besar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini