Beranda Headline

Sah Jadi Pemenang Pilwawako, Gerindra Siap Hadapi Gugatan Golkar

0
Ade Angga dan Endang Abdullah saat foto bersama usai ditetapkan sebagai cawawako-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPC Partai Gerindra Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah telah ditetapkan oleh DPRD Tanjungpinang, sebagai pemenang Pilwawako untuk sisa masa jabatan 2018-2023.

Namun, Partai Golkar mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atas hasil pilwawako yang berlangsung pada 10 Mei 2021 silam itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan hariankepri.com, materi sanggahan yang dilakukan oleh Partai Golkar, mengenai administrasi berupa rekomendasi calon dari DPP Partai Gerindra yang tidak mencantumkan dua kandidat.

Sedangkan surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar, mencantumkan dua nama kandidat yakni Ade Angga dan Endang Abdullah.

Menanggapi hal tersebut, Endang meyakini bahwa apa yang dilakukan DPP Gerindra sudah melalui banyak pertimbangan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya belum mau berkomentar banyak, karena belum tau apa yang dipermasalahkan Golkar terhadap pilwawako tersebut,” katanya, Selasa (22/6/2021) saat dihubungi.

Yang jelas kata Endang selaku pemenang pilwawako ini, pihaknya sudah mengurus dan mengikuti alur yang ditentukan. Baik urusan administrasi hingga proses politik di DPRD.

“Kita sudah mengurus secara administrasi, dan prosesnya sudah kami ikuti sebelum pilwawako,” tukasnya.

Dan ia pun yakin, DPP Partai Gerindra juga memantau persoalan ini. “Kalau ada masalah kemudian hari, kita dari Gerindra tetap akan menghadapinya,” ucap Endang mengakhiri.(zul)

Baca juga:  Pengisian Jabatan Wawako Pinang, Yudi Ingatkan Golkar: Itu Hak Partai Gerindra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini