Beranda Headline

Rudi Margono Promosi Jadi Kajati DKI, Kajati Kepri Dijabat Teguh Subroto

0
Kajati Kepri Rudi Margono, bersama mantan Wakajati M Teguh dan Kasi Penkum Denny Anteng-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kajati Kepri Rudi Margono dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Mutasi jabatan itu dilakukan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.

“Iya benar, Pak Rudi dipromosikan sebagai Kajati DKI Jakarta,” ucap Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso kepada hariankepri.com, Kamis (21/3/2024) sore.

Rudi Margono menggantikan posisi Narendra Jatna yang kini telah dilantik sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya.

“Posisi mantan Kajati Kepri Rudi Margono, digantikan oleh Teguh Subroto,” imbuhnya.

Menurutnya, penunjukkan jabatan baru itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung nomor 86 tahun 2024 tertanggal 18 Maret 2024. Yakni, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil (PNS) Kejaksaan RI.

Selama memimpin sebagai Kajati Kepri. Rudi Margono telah menuntaskan beberapa kasus. Di antaranya, kasus tidak pidana korupsi Rp 6 miliar pada BPR Bestari Tanjungpinang.

Selanjutnya, kasus korupsi pembangunan polder air di Gang Natuna Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang untuk anggaran APBN tahun 2021, dengan nilai kerugian negara Rp 931 juta. (rul)

Baca juga:  APBDP 2023 Disahkan Rp 4,4 Triliun, Ansar: 30 Persen untuk Pelayanan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini