Beranda Headline

Restoran dan Hotel di Natuna Diizinkan Tak Bayar Pajak 2 Bulan, Target Diturunkan

0
Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko-f/dani-hariankepri.com

NATUNA (HAKA) – Kabid Penetapan Penagihan dan Retribusi, BP2RD Kabupaten Natuna, Wan Andriko menyampaikan, target pajak dan retribusi daerah mengalami penurunan.

“Target awal kita di APBD 2020 ini sebesar Rp 14,1 miliar,” ungkapnya saat dijumpai hariankepri.com, Senin (24/8/2020).

Namun, kata Wan, target tersebut diturunkan kembali sebesar 50 persen menjadi Rp 7,6 miliar, akibat pandemi Covid-19.

“Karena ada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah seperti restoran, tempat hiburan dan hotel tidak dipungut pajak pada bulan mei dan juni,” tambahnya.

Wan menjelaskan sampai bulan Juli 2020, realisasi pendapatan pajak dan retribusi daerah sudah mencapai 83 persen.

“Sekitar Rp 6,3 miliar, itu dihitung dari target setelah rasionalisasi,” paparnya.(dan)

Baca juga:  Lonjakan Kasus Covid Kembali Meningkat, Wan Aris Ingatkan Patuhi Prokes

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini