Beranda Headline

Remisi HUT RI, Mantan Ketua DPR dan Eks Menpora Dapat Diskon 3 Bulan

0
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto saat digiring ke Lapas Sukamiskin-f/istimewa-okezone

JAKARTA (HAKA) – Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-78 RI, dua mantan pejabat tinggi di republik ini mendapat diskon masa tahanan 3 bulan.

Keduanya adalah, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Imam Nahrawi, eks Menteri Pemuda Olahraga (Menpora) periode 2014-2019. Setya Novanto dan Imam mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman penjara.

“Iya dapat (remisi) tiga bulan dua-duanya,” kata Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, dilansir dari detik.com, Kamis (17/8/2023).

Ia mengatakan remisi kepada Setya Novanto dan Imam Nahrawi telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022. Keduanya dinyatakan memenuhi syarat penerimaan remisi.

Menurutnya, baik Setya Novanto maupun Imam Nahrawi selama dalam menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, dinilai berkelakuan baik.

“Ada penilaian dan syarat-syarat tertentu. Seluruh warga binaan yang mengikuti program itu kita berikan remisi,” terang Kunrat.

“Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2022 yang baru. Di UU 22 itu ada bahwa remisi diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat. Syarat substansi dan administrasi,” tukasnya. (fik/dtk)

Baca juga:  40 Tahun Jahit Bendera Merah Putih, Warisan Young Chi Bu untuk Nenek Alang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini