Site icon Harian Kepri

Putusan MK Biaya Pendidikan SD SMP Gratis, Pemkab Bintan Tunggu Petunjuk Pusat

Para pelajar SMPN di Kabupaten Bintan saat pulang sekolah-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Nafriyon mengatakan, Pemkab Bintan mendukung putusan MK tentang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan pelajar SD dan SMP, termasuk sekolah swasta.

Namun, dirinya enggan berkomentar lebih jauh tentang rencana pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu. Sebab, ia khawatir menimbulkan multitafsir di publik.

“Kami Dinas Pendidikan Bintan menunggu petunjuk teknis (jukni) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Pendidikan tentang putusan MK itu,” ucapnya, kepada hariankepri.com, kemarin.

Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Bintan, Abu Sufyan mengatakan hal yang sama. Ia mengaku belum menerima hasil putusan tentang pelaksanaan sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya.

“Tindak lanjut dari Pemerintah Pusat tentang putusan itu, belum ada,” tuturnya.

Ia berharap, negara mampu membiayai sekolah swasta, dalam hal menggratiskan biaya anak-anak. Karena, pelajar yang sekolah di Madrasah Ibtidaiyah negeri/swasta (MIN/MIs), dan Madrasah Tsanawiyah (MTsN/MTsS) di wilayah Kabupaten Bintan, kebanyakan warga kurang mampu.

“Semoga negara mampu membiayai murid yang kurang mampu itu. Kami, tunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Dikutip dari laman tempo.co, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) yang menuntut sekolah gratis untuk negeri maupun swasta.

Sehingga, Mahkamah mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis di sekolah jenjang pendidikan SD dan SMP itu.

Dengan nomor permohonan perkara: 3/PUU-XXII/2024. Dengan amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pekan lalu. (rul)

Exit mobile version