
BINTAN (HAKA) – Penyidik Keimigrasian menahan 5 tersangka Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO), di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Demikian dikatakan Kakanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepri, Ujo Sujoto.
Ia menyebutkan, para tersangka itu berinisial MN, IN, HN, RO dan AP. Mereka dijerat pasal 120 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sebab, kelima tersangka itu diduga kuat telah memulangkan 2 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Malaysia ke Kota Batam, akhir Februari 2025 lalu.
Selain tersangka, sambung Ujo, Penyidik Keimigrasian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 3 unit speedboat yang menyeludupkan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut serta KTP, dan HP.
“2 unit speedboat fiber dengan kapasitas mesin 15 PK, dan 1 unit dengan mesin 40 PK. Barang bukti itu telah diamankan di Pos Pembinaan Potensi Maritim Tanjunguban,” jelasnya.
Dalam kasus itu, pihaknya, juga telah meminta keterangan 2 PMI sebagai saksi. Hasilnya, korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka atas kepulangan mereka ke Indonesia itu.
“2 PMI itu sudah dipulangkan ke keluarga masing-masing,” imbuh Ujo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Adi Ari Pianto menambahkan, para tersangka saat itu memiliki peran masing-masing untuk memuluskan aksi pemulangan maupun pengiriman PMI ilegal selama ini.
Yakni, menyamar sebagai sebagai tekong speedboat dan tersangka lainnya memata-matai pergerakan aparat penegak hukum (APH) di perairan Sungai Rengit Malaysia ke Kota Batam.
Dalam tindakan itu, tersangka MN sebagai tekong mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp 16 juta, dan 750 Ringgit Malaysia, dari pelaku yang berinisial J dan A.
“Terhadap pelaku J dan A, masih kami dalami dalam kasus TPPO ini,” imbuhnya.
Diketahui, aksi penyelundupan pemulangan 2 PMI yang dilakukan oleh 5 tersangka itu digagalkan oleh Tim TNI Angkatan Laut Bintan, Selasa (25/2/2025) dini hari. (rul)