LINGGA (HAKA) – Tak hanya Pemkab Bintan yang menyeleksi pegawai tidak tetap atau honorernya, Pemkab Lingga pun melaksanakannya. Bedanya, Pemkab Lingga tidak melaksanakannya secara terbuka sebagaimana yang dilakukan Pemkab Bintan.
Rencana seleksi pegawai honor itu dikemas terungkap di surat pembahasan rasionalisasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Lingga tahun 2017. Surat dari Sekda Lingga itu diterbitkan tanggal 5 Januari 2017. Isinya tentang waktu dan pelaksanaan ujian seleksi ulang tersebut.
Dalam surat yang sudah beredar di tengah masyarakat tersebut, dijelaskan bahwa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD) dilarang mengangkat PTT dan THL di lingkungan kerjanya. Larangan berlaku sampai dikeluarkan hasil ujian seleksi ulang.
Salah seorang pegawai Pemkab Lingga yang mengaku bernama Anwar mengatakan, bahwa surat edaran Sekda Lingga terkait rasionalisasi PTT dan THL ini sudah ada. Saat ini mereka tengah mempersiapkan data untuk dilaporkan ke BKD.
“Kalau jumlah PTT dan THL di dinas kami sekitar belasan,” ucapnya. (ana)