Beranda Headline

Proyek Ngecat RSUD Dabo Diduga Dikorupsi, Pagu Rp 1 Miliar Tak Dilelang

0
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Moh Andy Sofyan-f/istimewa-dokumen pribadi.

LINGGA (HAKA) – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Lingga, tengah melakukan penyidikan l, kasus dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan pengecatan Gedung RSUD Dabo Singkep, Lingga.

“Kegiatan itu di Dinas Kesehatan Kabupaten Lingga, pada APBD tahun 2018, dengan total pagu anggaran pemeliharaan Rp 1 miliar,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Lingga, Moh Andy Sofyan.

Menurut Andy, saat ini pihaknya telah memeriksa 31 orang saksi. Baik dari pihak dinas, RSUD, perusahaan maupun kontraktor hingga pihak ketiga yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Dalam kasus ini, kami sudah kantongi dua alat bukti yang cukup,” tegas Andy saat dikonfirmasi hariankepri.com, Jumat (28/2/2020).

Andy menerangkan pihak RSUD Dabo, diduga kuat tidak melaksanakan proses lelang terhadap dana Rp 1 milar, untuk pelaksanaan pengecatan gedung rumah sakit tersebut.

Namun, Direktur RSUD Dabo dr Asri Wijaya, terindikasi melakukan penunjukan langsung (PL) terhadap salah satu perusahaan.

“Modusnya itu, seharusnya kegiatan itu dilelang karena nilai pagu anggarannya Rp 1 miliar,” jelasnya.

Kemudian perusahaan itu, sambung Andy, membagi pelaksanaan dana pemeliharaan cat gedung rumah sakit itu, menjadi 7 paket kegiatan.

“Satu perusahaan ada 6 kontraktor,” sebutnya dengan singkat.(rul)

Baca juga:  Jauh Menurun, Kasus Aktif Covid-19 di Tanjungpinang Tinggal 190 Pasien

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini