Beranda Daerah Bintan

PP Nomor 11 Diberlakukan, Nelayan Bintan Mengaku Terancam Bangkrut

0
Sejumlah nelayan sedang melakukan bongkar muat ikan di pelantar Pasar Barek Motor, Kijang, Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Sejumlah nelayan Bintan meminta kepada Pemerintah Pusar, agar tidak memberlakukan PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur, untuk kapal 1 GT hingga 5 GT.

Hal itu dikatakan salah seorang nelayan Bintan, Sam bersama rekan-rekannya saat labuh jangkar di Pelantar Bongkar Muat Ikan, Pasar Barek Motor, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, akhir pekan lalu.

Sam memberikan alasan, rata-rata nelayan lokal yang menggunakan kapal bobot 1 GT sampai 5 GT, telah melakukan penangkapan ikan di atas 12 mil yang menjadi kewenangan pusat.

Termasuk dirinya, yang menggunakan kapal 3 GT beroperasi sampai 50 mil bagian Timur dan Utara, wilayah Kepri selama 3 tahun terakhir.

“Karena di wilayah Kepri ini banyak pulau. Jadi harus kita mencari di atas 12 mil baru bisa dapat,” jelasnya.

Jika dirinya tidak melakukan penangkapan ikan di atas jarak 12 mil, maka mereka akan merugi. “Kalau kami ikut aturan pusat, pasti akan gulung tikar. Kita beroperasi di atas 12 mil saja sudah susah dapat ikan,” terangnya.

Sam menyarankan agar PP nomor 11 itu tidak diberlakukan di Kepri, khususnya nelayan yang memiliki alat tangkap tradisional.

“Kami hanya menangkap ikan dengan cara memancing saja, kadang penangkapan kami di laut terkena jaring pukat kapal-kapal besar,” pungkasnya.

Sam menambahkan, dirinya dan rekan-rekannya baru mengetahui aturan PP nomor 11 itu. Baik tentang integrasi perizinan, pemasangan alat Vessel Monitoring System (VMS) dengan harga yang lumayan besar.

“Ditambah beban lainnya, seperti penarikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas penghasilan penangkapan ikan sekali beroperasi,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Jika Besok Belum Ada Plt, Riono Plh Wali Kota

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini