Beranda Headline

Posting Ajakan Tak Perlu Vaksinasi, Ris: Itu Saya Ambil dari Travel Umrah

0
Ilustrasi WhatsApp-f/istimewa-net

TANJUNGPINANG (HAKA) – Salah seorang pengurus di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Tanjungpinang, berinisial Ris menjelaskan, bahwa status yang diposting oleh dirinya di medsos itu, didapat dari WhatsApp grup (WAG) Travel Umrah Tanjungpinang.

“Status yang saya buat di WA itu, saya dapatkan dari grup kami travel umrah. Jadi yang ngirim itu Direktur Travel Umrah yang sedang berada di Mekah,” sebutnya saat dihubungi hariankepri.com, Rabu (16/3/2022).

Sehingga tambah dia, postingan yang dibikinnya itu tidak ada maksud apa-apa, melainkan hanya meneruskan dari WAG Travel Umrah Tanjungpinang.

“Saya gak ada niat memprovokasi, orang saja yang salah menafsir,” sebutnya.

Begitu juga saat disinggung maksud dari mengintimidasi dari postingan tersebut, ia mengaku tidak bisa menjelaskan secara lugas.

“Saya tak paham karena bukan saya yang bikin,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ris membuat postingan (status, red) di WhatsApp miliknya pada Rabu (16/3/2022) siang, diduga mengandung unsur provokatif, yang mengajak masyarakat agar tidak perlu melakukan vaksinasi Covid-19, yang diprogramkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.

Berikut naskah narasi yang ditulis oleh seorang pria berinisial Ris “Berita Arab Saudi mencabut wajib vaksin, bagi jamaah haji dan umrah sebaiknya di-viral-kan di grup whatsapp, keluarga, kantor, sekolah, pertemanan dan lain-lain (dll) nya. Agar menyadarkan masyarakat bahwa Vaksin Covid sudah tidak perlu, dan agar pemerintah segera mencabut wajib vaksin dimanapun. Ini lumayan mengurangi intimidasi/pemaksaan vaksin,” tulis Ris.

Tak sampai di situ, Ris juga menulis “Berita pencabutan wajib Vaksin di Arab Saudi tidak diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, kitalah yang harus aktif agar berita baik ini diketahui oleh masyarakat,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menegaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap oknum LSM tersebut, dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan lainnya.

Baca juga:  Korban Pasar Ambruk Tak Dapat Kepastian dari BUMD, Pedagang: Ikan Hampir Busuk

Kita lidik, apakah ada pelanggaran terhadap UU ITE,” tegas Fernando saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Jika narasi status oknum LSM itu, sambung Fernando, dalam proses hukumnya memenuhi dua alat bukti. Maka, akan dinaikkan status ke tingkat penyidikan.

“Kalau memenuhi unsur tindak pidana UU ITE. Ya, kita proses lebih lanjut,” tuturnya.

Pihaknya, melakukan langkah itu, kata Fernando, agar tidak terjadi kegaduhan publik, khususnya masyarakat Kota Tanjungpinang. (zul/rul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini