Beranda Headline

Polresta Tanjungpinang Razia Pekat, yang Jual Miras Diminta Buat Pernyataan

0
Plh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Iptu Ronny Chandra bersama tim operasi pekat sedang memeriksa petasan di salah satu pedagang, Batu 9-f/istimewa-humas polresta tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) seligi tahun 2023, Sabtu (1/4/2023) malam akhir pekan lalu.

Plh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Onny Chandra mengatakan, operasi pekat itu untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pelaksanaan operasi itu, melakukan pendekatan humanis. Sehingga, kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib dan terkendali.

“Saya mengimbau dalam pelaksanaan tugas, personel tidak arogan terhadap warga,” tuturnya.

Adapun sasaran operasi pekat yakni, yang menjual minuman keras (miras) dan petasan atau kembang api di zona Barat dan Timur.

“Dari beberapa lokasi yang dilakukan pengecekan, ditemukan pedagang yang menjual miras dan petasan,” jelas Onny.

Menurutnya, bagi pedagang yang kedapatan menjual kedua barang tersebut, hanya diminta untuk membuat surat pernyataan ke Kantor Polisi di masing-masing wilayah.

“Kami tidak mengamankan barang, tapi kami sarankan kepada para pedagang membuat pernyataan ke polsek masing-masing,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  1 Kader Syahrul Mundur, Alasannya Ada Kegiatan Lain

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini