Beranda Headline

Polresta Tanjungpinang Berhasil Menangkap 4 Pelaku Curanmor

0
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat konferensi pers tersangka pencurian motor di Lobi Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/2/2024)-f/dimas-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polresta Tanjungpinang, berhasil menangkap 4 orang pelaku kasus pencurian motor (curanmor), yang disampaikan dalam konferensi pers, di Lobi Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/2/2024).

“Kami menerima 9 laporan terkait kasus pencurian motor selama bulan Februari ini. 2 di Polres, 4 di Polsek Timur, 2 di Polsek Barat, dan 1 di Polsek Kota,” kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Dia menyampaikan, pada Jumat (23/2/2024) sekira pukul 20.00 WIB, tim gabungan Polresta Tanjungpinang, mendapat informasi, bahwa akan ada transaksi jual beli motor curian di Tanjungpinang, sehingga dilakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, tim berhasil mengamankan 2 tersangka. Yakni Angga dan Hardian di Jalan Ir Sutami, sekaligus mengamankan 5 motor hasil curian di kontrakan mereka Jalan Panglima Dompak,” ungkapnya.

Dia melanjutkan dari hasil pengembangan, tim gabungan, kembali berhasil menemukan 2 tersangka lainnya. Yakni Resky dan Rama di kontrakan mereka, Jalan Borobudur.

“Sekitar jam 11 malam, 4 motor lainnya ditemukan di rumah keluarga tersangka Hardian, dan pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 01.00 WIB tim juga menyita 1 motor milik tersangka Angga,” ucapnya.

Dia menjelaskan, para pelaku ini melaksanakan aksinya dengan modus, membuka paksa stang motor, lalu mereka dorong menggunakan bantuan dari pelaku lainnya.

“4 orang pelaku ini dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya. (dim)

Baca juga:  Tragis, Partainya Rudi-Amsakar Tak Kebagian AKD, Padahal Juara 2 se-Batam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini