Beranda Headline

Polres Bintan Serahkan 2 Tersangka Penambang Pasir Ilegal ke Kejaksaan

0
Kasi Pidum Kejari Bintan, Andi Akbar sedang melakukan memeriksa berkas tersangka AM dan ST, di ruang kerjanya, Kantor Kejari Bintan-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Penyidik Satreskrim Polres Bintan, menyerahkan berkas serta dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penambang pasir ilegal, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan, Selasa (9/5/2023).

“Kedua tersangka yakni, AM (51) dan ST (48) sudah kami limpahkan ke penuntut umum. Tinggal menunggu proses penuntutan di pengadilan,” ucap Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Rabu (10/5/2023).

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti tindak pidana tersebut berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, cangkul, pipa paralon, 2 unit truk/lori, serta uang Rp 540 ribu.

Menurutnya, kedua tersangka dijerat pasal 158 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

“Dengan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tuturnya.

Marganda menambahkan, peristiwa tindak pidana itu terjadi pada awal Maret 2023 lalu. Saat itu, kedua tersangka melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal di Desa Teluk Bakau, Kecamatan Gunung Kijang.

“Dengan menggunakan mesin sedot pasir dan kemudian pasir tersebut di sekop ke dalam lori, lalu dijual seharga Rp 450 ribu per truk,” tutupnya.

Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul membenarkan pelimpahan berkas kedua tersangka tersebut. Saat ini JPU sedang menyusun dokumen dakwaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“JPU menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Kampusnya Ditutup, Pemkab Bintan Janji akan Bahas Soal BTI dengan Pemprov Kepri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini