Beranda Daerah Bintan

Polres Bintan Ingatkan yang Bikin Acara Malam Tahun Baru Harus Izin Polisi

0
Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Pergantian malam tahun baru, telah menjadi tradisi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia termasuk Kabupaten Bintan. Demikian dikatakan oleh Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.

Namun pun demikian, kata Alson, bagi pihak yang mengumpulkan orang banyak dalam merayakan tahun baru 2024, ada aturannya, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Artinya, setiap penyelenggara kegiatan perayaan malam tahun baru harus ada izin dari Polisi dan pemerintah setempat. Sekaligus memberikan pengamanan ketertiban masyarakat, agar aktivitas itu dapat berjalan aman serta kondusif.

“Setiap kegiatan malam tahun baru ada pembakaran kembang api baik ukuran yang kecil maupun yang besar. Petasan di atas dua inci harus mendapat izin dari Kepolisian,” terangnya, Jumat (29/12/2023).

Alson menerangkan, pihaknya memprediksi, bahyak tempat perayaan malam tahun baru berskala besar di Bintan. Namun, baru ada 11 kegiatan keramaian yang sudah mengantongi izin.

Seperti di Kawasan Wisata Lagoi ada sejumlah tempat yakni, Nirwana Garden Resort Bintan, Natra Bintan Resort, PT Bali Holiday Village, Bintan Resort Cakrawala dan Shancay Banyantry. Kemudian, Bintan Sayang Resort.

“Selanjutnya, Residence Bintan Resort yang ada di Galang Batang, Gunung Kijang,” tutupnya.

Alson menambahkan, pihaknya meminta kepada warga yang merayakan malam tahun baru serta membakar petasan, agar segera membuat laporan ke pihak Polisi terdekat.

“Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” imbuhnya. (rul)

Baca juga:  Giliran Kecamatan Midai dan Suak Midai Kebagian Sembako dari Bupati Hamid

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini