Beranda Headline

Polres Apel Terpadu Antisipasi Karhutla, Pelaku Bisa Dihukum 5 Tahun Denda Rp 5 Miliar

0
Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya disela kegiatan apel terpadu antisipasi karhutla Tanjungpinang-f/istimewa-polres tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HAKA) – Polres Tanjungpinang, menggelar apel terpadu kesiapan penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa (13/8/2019), di halaman Polres Tanjungpinang.

Wakapolres Kompol Agung Gima Sunarya, mengatakan, apel terpadu ini, dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan di wilayah Kota Tanjungpinang.

“Supaya kita semua menyamakan langkah dan tekad untuk bahu membahu mengantisipasi dan menanggulangi karhutla,” imbuhnya.

Agung mengatakan, upaya preventif yang dilakukan saat ini dengan pendekatan persuasif, agar masyarakat dapat menyadari pentingnya kelestarian hutan.

Agung juga menegaskan, sedikitnya ada 4 aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Dalam Pasal 78 ayat 3 berbunyi, bahwa pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” sebutnya.

Kemudian UU nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Untuk itu saya mengajak, kepada seluruh jajaran pemerintah, swasta dan segenap masyarakat untuk lebih peduli lingkungan dan bersama-sama mencegah karhutla di Kota Tanjungpinang,” tegasnya.

Apel Terpadu Kesiapan Penanganan Karhutla diikuti oleh sejumlah instansi yang dibagi dalam 3 (tiga) Kompi yaitu Kompi I gabungan Personel TNI, Kompi II Personel Polres Tanjungpinang dan Kompi III gabungan Personel dari Basarnas, Satpol PP, Tagana, Dinsos, BPBD, BMKG, Dinas Kehutanan dan Damkar. (red/humas polres tanjungpinang)

Baca juga:  Tingkat Kesembuhan Covid-19 Cukup Baik, Isdianto Apresiasi Kinerja Tim Medis

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini