Beranda Nasional

Polisi Tak Selalu Pidanakan Penyebar “Hoax”

0
Kasubdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji

HAKA – Kepala Subdit IT dan Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, tidak semua pelaku dalam kasus penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian dijerat pidana. Ada upaya tindak lanjut yang dinamakan restorative justice yang menitikberatkan adanya keadilan antara pelaku dan korban.

“Jadi tindakannya tidak selalu dipidana,” ujar Himawan dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (25/3/2017) malam.

Dengan cara itu, polisi memediasi korban dan pelaku untuk mencari penyelesaian perkara pidana. Himawan mengatakan, restorative justice bisa dilakukan terhadap pelaku yang hanya ikut menyebarkan konten hoax atau ujaran kebencian tetapi tidak menjadi viral.

“Tapi dengan kewajiban dia minta maaf dan menghapus kontennya,” kata Himawan.

Selain itu, pelaku juga diajak menjadi agen Polri untuk memerangi hoax. Himawan mengatakan, mereka harus mengedukasi komunitas di sekitarnya bahwa hal yang dia sebarkan salah.

“Edukasi ini penting juga. Dengan edukasi yang baik dia tahu ini tidak benar. Etika komunikasi medsos akan muncul,” kata Himawan. (red/kompas)

Baca juga:  Lagi, 5 Pengusaha Diperiksa KPK di Malang Jatim Soal Korupsi Cukai Rokok Bintan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini