Beranda Headline

Polantas Pinang Bekuk Pengendara Mobil Pikap yang Sempat Kabur Usai Tabrakan

0
Polisi dan warga evakuasi korban ke mobil ambulans untuk dibawa ke RSUD RAT Kepri, Sabtu (18/7/2020)-istimewa

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satlantas Polres Tanjungpinang, berhasil membekuk pelaku berinisial C, sopir mobil pikap yang tabrakan dengan Derry Adi Saputra (22) di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Batu 8 Atas, Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Iya sudah ditangkap,” jelas Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Anjar Yogota Widodo, saat dikonfirmasi hariankepri.com.

Menurut Anjar, pengendara mobil pikap warna putih itu diamankan di salah satu rumah, Perumahan Nusa Indah, Jalan Hanjoyo Putro, Batu 9, Tanjungpinang, pada Sabtu (18/7/2020).

“Selanjutnya pelaku berinisial C dibawa ke Polres Tanjungpinang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Penangkapan pengendara mobil pikap itu, kata Anjar, berdasarkan keterangan para saksi mata maupun rekaman video Closed Circuit Television (CCTv) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya depan Kantor Basarnas Tanjungpinang.

“Keterangan dari masyarakat dan CCTv, bahwa ciri-ciri mobil pelaku (panther pikap warna putih) diduga kuat berada, di sebuah Perumahan Nusa Indah,” tuturnya.

Anjar menerangkan kronologi kejadiannya, korban Derry saat itu mengendarai Yamaha Vixion BP 5740 WJ, melintas dari arah batu 9 hendak menuju ke arah batu 8 atas.

Setibanya di TKP, terjadi kecelakaan antara pengendara Derry dan mobil pikap dari arah berlawanan.

Saat itu pengendara roda dua terpeleset di jalan, hingga Derry terjatuh ke sebelah kanan jalan raya. Tiba-tiba mobil itu, melindas korban di bagian kepalanya.

Atas kejadian itu, kata Anjar, Derry meninggal dunia. Lalu, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepri, Kota Tanjungpinang.

“Diduga korban jatuh terpeleset gara-gara jalan licin akibat hujan,” tutupnya. (rul)

Baca juga:  Ansar Targetkan Dalam 3 Tahun, Seluruh PTT Pemprov Kepri Sudah Jadi PPPK

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini