Beranda Daerah Bintan

PKPU Terbaru Keluar, Cabut Nomor Urut Paslon Tak Boleh Diliput Langsung

0
Suasana di Kantor KPU Kabupaten Bintan, di Kecamatan Toapaya-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – KPU RI, telah menetapkan tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) Pilkada serentak 9 Desember 2020, di 270 daerah pada Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, KPU Kabupaten Bintan melalui komisioner Haris Daulay, juga telah menyampaikan, bahwa awak media diundang meliput prosesi pengundian nomor urut kedua paslon, Bhadra Hotel, siang ini.

“Kawan-kawan media massa yang kami hormati, sesuai dengan tahapan pengundian nomor urut pada hari ini Kamis (24/9/2020 pukul 14.00 WIB,” ucap Haris.

Namun sambung Haris, secara bersamaan terbit pagi ini PKPU yang terbaru, nomor 13 tahun 2020, perubahan kedua PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota secara serentak pada kondisi bencana non-alam Covid-19.

Pada pasal 56, kata Hari, menegaskan KPU di daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dengan menyiarkan siaran langsung kegiatan pengumuman penetapan dan pengundian nomor urut paslon, untuk disaksikan oleh tim pendukung, pemantau pemilihan, media massa, dan masyarakat di kediaman masing-masing.

Adapun ketentuan undangan kegiatan pengundian nomor urut dibatasi. Yakni, yang hadir hanya dua paslon, masing-masing LO (penghubung) 1 orang, dan dari Bawaslu Bintan 2 orang.

“Dengan berat hati kami sampaikan, untuk media kami fasilitasi melalui media daring,” tutur Haris.

Selain media massa, para tim masing-masing paslon dapat menyaksikan prosesi pencabutan nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Bintan, lewat live streaming di facebook KPU Kabupaten Bintan dan instagram kpu_kab.bintan. (rul)

Baca juga:  21 Anggota Dipastikan Tidak Duduk Lagi di DPRD Kepri, 24 Orang Legislator Baru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini